Kamis, 03 Maret 2011

Dasar Hukum Industri

Peraturan Pemerintah Nomor 33 Tahun 1996 tentang Penimbunan Berikat jo. Peraturan pemerintah No. 43 Tahun 1997 tentang penyempurnaan PP No. 33/1996; Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor : 291/KMK.05/1997 tanggal 26 Juni 1997 sebagaimana diubah terakhir dengan Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor : 349/KMK.01/1999 tanggal 24 Juni 1999; Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai No. KEP-63/BC/1997 tanggal 25 Juli 1997; Surat Edaran Direktur Jenderal Bea dan Cukai
Nomor SE-10/BC/1997 tanggal 18 Maret 1998.

(Sumber: http://jabrikyuwana.blogspot.com/2010/03/1.html)

HUKUM INDUSTRI

Konsep dasar Undang-undang Penataan Ruang

Penataan ruang di Indonesia diatur dalam Undang-undang. Undang-undang itu berkembang secara dinamis untuk menyesuaikan dengan kebutuhan masyarakat dan industri. Undang-undang tata ruang berkembang secara dinamis.Undang-undang tata ruang nomor 24 tahun 1992 merupakan pengganti dari Ordonansi Pembentukan Kota (Stadvormingsordonantie Staatblad Tahun 1948 Nomor 168, keputusan letnan Gubernur jenderal tanggal 23 Juli 1948 no. 13).[1] Kemudian dengan Undang-undang nomor 26 tahun 2007, undang-undang tata ruang diperbaharui kembali. Pertimbangan yang mendasar terkait dengan Undang-undang Penataan Ruang adalah :

1. bahwa ruang wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia yang merupakan negara kepulauan berciri Nusantara, baik sebagai kesatuan wadah yang meliputi ruang darat, ruang laut, dan ruang udara, termasuk ruang di dalam bumi, maupun sebagai sumber daya, perlu ditingkatkan upaya pengelolaannya secara bijaksana, berdaya guna, dan berhasil guna dengan berpedoman pada kaidah penataan ruang sehingga kualitas ruang wilayah nasional dapat terjaga keberlanjutannya demi terwujudnya kesejahteraan umum dan keadilan sosial sesuai dengan landasan konstitusional Undang- Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;

b. bahwa perkembangan situasi dan kondisi nasional dan internasional menuntut penegakan prinsip keterpaduan, keberlanjutan, demokrasi, kepastian hukum, dan keadilan dalam rangka penyelenggaraa penataan ruang yang baik sesuai dengan landasan idiil Pancasila;c. bahwa untuk memperkukuh Ketahanan Nasional berdasarkan Wawasan Nusantara dan sejalan dengan kebijakan otonomi daerah yang memberikan kewenangan semakin besar kepada pemerintah daerah dalam penyelenggaraan penataan ruang, maka kewenangan tersebut perlu diatur demi menjaga keserasian dan keterpaduan antardaerah dan antara pusat dan daerah agar tidak menimbulkan kesenjangan antar daerah;d. bahwa keberadaan ruang yang terbatas dan pemahaman masyarakat yang berkembang terhadap pentingnya penataan ruang sehingga diperlukan penyelenggaraan penataan ruang yang transparan, efektif, dan partisipatif agar terwujud ruang yang aman, nyaman, produktif, dan berkelanjutan;e. bahwa secara geografis Negara Kesatuan Republik Indonesia berada pada kawasan rawan bencana sehingga diperlukan penataan ruang yang berbasis mitigasi bencana sebagai upaya meningkatkan keselamatan dan kenyamanan kehidupan dan penghidupan;Tata ruang dalam undang-undang tersebut diartikan sebagai wujud struktur ruang dan pola ruang. Struktur ruang adalah susunan pusat-pusat permukiman dan sistem jaringan prasarana dan sarana yang berfungsi sebagai pendukung kegiatan sosial ekonomi masyarakat yang secara hierarkis memiliki hubungan fungsional. Sedangkan pola ruang adalah distribusi peruntukan ruang dalam suatu wilayah yang meliputi peruntukan ruang untuk fungsi lindung dan peruntukan ruang untuk fungsi budi daya.Adapun kawasan-kawasan peruntukan tata ruang dibedakan dengan kawasan lindung, kawasan budi daya, kawasan perdesaan, kawasan agropolitan, kawasan perkotaan, kawasan metropolitan, kawasan megapolitan, kawasan strategis nasional – provinsi – dan kabupaten kota. Dengan adanya pengaturan yang terstruktur seperti itu diharapkan kualitas lingkungan tetap terjaga baik untuk kepentingan generasi yang sekarang maupun yang akan datang. . Industri dalam Sistem Perdagangan Bebas Sistem Perdagangan Dunia dewasa ini diatur dalam mekanisme WTO (World TradeOrganization). Organisasi Perdagangan Dunia (bahasa Inggris: WTO, World Trade Organization) adalah organisasi internasional yang mengawasi banyak persetujuan yang mendefinisikan “aturan perdagangan” di antara anggotanya (WTO, 2004a). Didirikan pada 1 Januari 1995 untuk menggantikan GATT, persetujuan setelah Perang Dunia II untuk meniadakan hambatan perdagangan internasional. Prinsip dan persetujuan GATT diambil oleh WTO, yang bertugas untuk mendaftar dan memperluasnya.Dalam penetapan standar industri, prinsip-prinsip WTO adalah : • transparency, • non-discrimination, • mutual recognition, • equivalence and • harmonizationPenetapan standar dalam industri diperlukan untuk : • Meningkatkan perlindungan kepada konsumen, pelaku usaha, tenaga kerja, dan masyarakat lainnya baik untuk keselamatan, keamanan, kesehatan maupun pelestarian fungsi lingkungan hidup; • Membantu kelancaran perdagangan; • Mewujudkan persaingan usaha yang sehat dalam perdagangan.Organisasi yang berkecimpung dalam standardisasi ada yang bersifat lokal, nasional dan regional dan global. Badan standar di dunia yang paling luas dikenal adalah Organisasi Internasional untuk Standardisasi (International Organization for Standardization (ISO atau Iso)) adalah badan penetap standar internasional yang terdiri dari wakil-wakil dari badan standar nasional setiap negara. Kesadaran lingkungan global menghasilkan kesadaran sukarela para pelaku industri untuk tidak hanya sekedar mendapatkan ISO tetapi juga bergerak ke arah ecolabelling. “Ecolabelling” is a voluntary method of environmental performance certification and labelling that is practised around the world. An “ecolabel” is a label which identifies overall environmental preference of a product or service within a specific product/service category based on life cycle considerations. In contrast to “green” symbols or claim statements developed by manufacturers and service providers, an ecolabel is awarded by an impartial third-party in relation to certain products or services that are independently determined to meet environmental leadership criteria.

ISO menggolongkan Voluntary Environmental Performance Labelling – ke dalam tiga type sebagai berikut :

• Type I – a voluntary, multiple-criteria based, third party program that awards a license that authorizes the use of environmental labels on products
indicating overall environmental preferability of a product within a
particular product category based on life cycle considerations

• Type II — informative environmental self-declaration claims

• Type III — voluntary programs that provide quantified environmental data of a
product, under pre-set categories of parameters set by a qualified third
party and based on life cycle assessment, and verified by that or another
qualified third party

Dalam tahun 1995 didirikan GATS yaitu yang merupakan traktat dari WTO berdasarkan negosiasi Putaran Uruguay. GATS mencakup semua sektor dan kegiatan jasa kecuali jasa Pemerintah.Perkembangan dan kecenderungan ini menunjukkan bahwa globalisasi dan liberalisasi telah menjadi kenyataan dan keniscayaan yang dihadapi negara-negara di dunia saat ini. Globalisasi tersebut merupakan konsekuensi dari :

* Integrasi ekonomi ke dalam perekonomian dunia
* Liberalisasi perdagangan secara berkelanjutan dalam kerangka multilateral, regional dan bilateral

Namun demikian, untuk memberi kesiapan kepada negara-negara yang masih sedang berkembang, diusahakan agar :

* Liberalisasi dilaksanakan secara bertahap
* Mengacu kepada tujuan kebijakan nasional
* Pelaksanaannya secara berkelanjutan melalui perundingan-perundingan untuk menghasilkan dan mengikat komitmen
* Memperhatikan tingkat perkembangan pembangunan tiap negara.
(sumber: http://maspurba.wordpress.com/hukum-industri/)